Capaian Program Konservasi Energi
Rangkuman resmi capaian program konservasi energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, mencakup penurunan intensitas energi final dan primer, penetapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM), serta reduksi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor energi.
Target 0,9 SBM/Miliar Rp terlampaui didorong penghematan 12,90 juta SBM melalui pelaporan POME.
Rasio pasokan energi primer terhadap PDB nasional untuk mendorong efisiensi konsumsi bahan bakar.
AC, Kulkas, Kipas Angin, Penanak Nasi, dan Lampu LED Swabalast resmi berlabel hemat energi.
Capaian melebihi target RAN-GRK (91 Juta Ton CO₂) melalui efisiensi energi dan transisi EBT.
Penurunan Intensitas Energi Final
Amanat PP No. 79 Tahun 2014 (KEN) & Perpres No. 22 Tahun 2017 (RUEN)
Intensitas energi final menggambarkan intensitas pemanfaatan energi pada sisi pengguna akhir. Intensitas energi final didefinisikan sebagai jumlah total konsumsi energi per unit Produk Domestik Bruto (PDB). Semakin besar angka penurunan intensitas energi final, maka penggunaan energi nasional terbukti semakin efisien.
Dalam Pasal 9 huruf c pada PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) disebutkan bahwa untuk pemenuhan penyediaan dan pemanfaatan energi, diperlukan pencapaian sasaran penurunan Intensitas Energi Final sebesar 1% per tahun sampai dengan tahun 2025. Ketetapan ini dipertegas dalam Lampiran I poin 3.4 Perpres No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), sehingga target penurunan intensitas energi final ditetapkan konstan sebesar 0,9 SBM/miliar Rp setiap tahunnya.
Faktor Utama Pendorong Peningkatan Capaian:
- Peningkatan Kepatuhan POME: Perusahaan pengguna energi wajib (≥6.000 TOE/tahun) yang melapor melalui Pelaporan Online Manajemen Energi (POME) aplikasi SINERGI meningkat signifikan dari 173 perusahaan menjadi 235 perusahaan (kenaikan 36%).
- Integrasi Aplikasi SINERGI: Masuk sebagai salah satu Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Kementerian PAN-RB, mempermudah perusahaan menginput data audit dan implementasi efisiensi energi.
- Koordinasi Lintas Sektoral: Pembinaan terpadu bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian PUPR untuk pengawasan intensif pengguna energi industri maupun bangunan gedung.
Data Penurunan Intensitas Energi Final (2018 - 2023)
| Tahun | Target RENSTRA | Realisasi Penurunan | Penghematan SBM | Capaian (%) |
|---|---|---|---|---|
| 2018 (Baseline) | 0,90 SBM/Miliar Rp | 0,90 SBM/Miliar Rp | 8,45 Juta SBM | 100% |
| 2019 | 0,90 SBM/Miliar Rp | 0,98 SBM/Miliar Rp | 9,20 Juta SBM | 108,9% |
| 2020 | 0,90 SBM/Miliar Rp | 1,02 SBM/Miliar Rp | 10,12 Juta SBM | 113,3% |
| 2021 | 0,90 SBM/Miliar Rp | 1,05 SBM/Miliar Rp | 10,85 Juta SBM | 116,7% |
| 2022 | 0,90 SBM/Miliar Rp | 1,16 SBM/Miliar Rp | 12,90 Juta SBM | 128,9% |
| 2023 | 0,90 SBM/Miliar Rp | 1,24 SBM/Miliar Rp | 14,10 Juta SBM | 137,8% |
Intensitas Energi Primer
Efisiensi suplai energi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)
Intensitas energi primer adalah total pasokan energi primer per unit Produk Domestik Bruto dengan satuan Setara Barel Minyak (SBM) per miliar rupiah. Intensitas energi primer merefleksikan efisiensi penggunaan energi primer (minyak bumi, gas, batu bara, dan EBT) untuk menggerakkan roda perekonomian nasional.
Realisasi capaian intensitas energi primer tahun 2021 tercatat sebesar 133,9 SBM/miliar Rp (102,97%). Sedangkan pada akhir tahun 2022 tercatat sebesar 160,5 SBM/miliar Rp (tercapai sebesar 82,5%). Penghitungan intensitas energi primer dilaksanakan secara periodik melalui koordinasi Pusdatin ESDM bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Dihitung dari total pasokan energi primer (supply) dibagi dengan PDB pada tahun berjalan. Angka yang semakin menurun menunjukkan efisiensi hulu penyediaan energi yang lebih hemat dan bersih.
Dihitung dari jumlah total energi yang dikonsumsi oleh pengguna akhir (industri, komersial, transportasi, rumah tangga) dibagi dengan PDB pada tahun berjalan.
Penetapan Jumlah Peralatan dalam SKEM & Label Hemat Energi
Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) untuk Peralatan Pemanfaat Energi
Selain penurunan intensitas energi, pilar krusial efisiensi energi adalah penyediaan teknologi hemat energi bagi masyarakat melalui penetapan dan pemberlakuan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) serta pencantuman Label Tanda Hemat Energi.
SKEM merupakan spesifikasi yang memuat sejumlah persyaratan kinerja energi minimum pada kondisi tertentu yang secara efektif membatasi konsumsi energi maksimum produk yang boleh beredar di pasar Indonesia. Sedangkan Label Tanda Hemat Energi (berdasarkan SNI 04-6958-2003) memberikan informasi transparan jumlah bintang efisiensi kepada konsumen.
Melindungi dan mengedukasi konsumen dalam memilih peralatan rumah tangga yang efisien dan hemat biaya listrik bulanan, serta mencegah masuknya produk impor berkualitas rendah dan boros energi ke pasar domestik.
Konsumen menghemat tagihan listrik bulanan, produsen terdorong bersaing secara sehat dalam mutu teknologi, dan negara berkurang beban subsidi listrik sekaligus menurunkan emisi gas buang.
Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Energi
Komitmen NDC Nasional Penurunan Emisi CO₂ Sektor Energi
Penurunan emisi CO₂ merupakan komitmen internasional Pemerintah Indonesia melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) dengan target reduksi sebesar 314 juta ton CO₂ pada sektor energi di tahun 2030. Kerangka normatif pelaksanaan ini tertuang dalam Perpres No. 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK).
Realisasi capaian reduksi emisi diperoleh dari sinergi aksi mitigasi efisiensi energi industri, sistem manajemen energi, pemanfaatan bahan bakar rendah karbon, dan integrasi energi baru terbarukan (EBT) yang diverifikasi melalui metodologi MRV nasional.
Mencapai 104,47% dari target RAN-GRK 2021 sebesar 67 juta ton CO₂.
Mencapai 100,5% dari target yang dinaikkan sebesar 91 juta ton CO₂.
Rangkuman Capaian Konservasi Energi Nasional (2019 - 2023)
Data konsolidasi penghematan daya listrik, bahan bakar termal, serta estimasi valuasi ekonomi efisiensi energi.
| Tahun | Penghematan Listrik (GWh) | Penghematan Termal (TOE) | Estimasi Nilai Penghematan | Tingkat Kepatuhan Wajib |
|---|---|---|---|---|
| 2023 | 18.420 GWh | 4,85 Juta TOE | Rp 24,6 T | 94,2% |
| 2022 | 16.380 GWh | 4,44 Juta TOE | Rp 21,8 T | 91,0% |
| 2021 | 14.120 GWh | 3,92 Juta TOE | Rp 18,5 T | 87,5% |
| 2020 | 12.890 GWh | 3,45 Juta TOE | Rp 16,2 T | 84,1% |
| 2019 | 11.450 GWh | 3,10 Juta TOE | Rp 14,3 T | 80,8% |

